Kata "ANJAY" Menurut Pandangan Kemendikbud

anjay dan kemendikbud

Kepala Pengembangan dan Pembangunan Bahasa, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Dadang Sunendar meminta masyarakat tidak perlu khawatir berlebihkan penggunaan kata anjay. Menurut dia, munculnya bahasa gaul anjay serupa adalah fenomena alam di dunia perbahasaan.

"Jadi, itu fenomena alami yang ada ukuran waktunya. Anjay merupakan salah satunya. Kita tidak perlu khawatir berlebihan dengan hal itu," kata Dadang kepada Medcom.id, Selasa, September 1, 2020.

Kehadiran bahasa gaul serupa "anjay" menurut Dadang tidak bisa dihindari. Bahasa gaul ini memang akan terus berdatangan seiring berjalannya waktu.

"Kehadiran bahasa gaul memang tidak bisa dihindari. Setiap generasi memiliki bahasa gaulnya masing-masing. Bukan hanya di Indonesia, tapi juga di setiap negara," kata Dadang.

Sebelumnya, larangan penggunaan anjay kata dimulai ketika YouTuber, Lutfi Agizal Rizky Billar menyindir aktor yang sering menggunakan kata tersebut. Ia menganggap kata ini tidak baik digunakan dalam hubungan generasi muda karena negatif yang signifikan.

Untuk menegaskan pandangannya itu, Lutfi Agizal melibatkan seorang Doktor Ilmu Pendidikan Bahasa, Tommi Yuniawan, membahas topik tersebut. Dia juga melibatkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terkait larangan penggunaan kata anjay.

Kemudian Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) meminta istilah anjay tidak lagi digunakan dalam percakapan sehari-hari. Makna anjay dinilai berasal dari kata anjing, sehingga berpotensi mengandung unsur kekerasan dan identik dengan perundungan.

Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait, bahkan menyebut jika istilah anjay digunakan untuk merendahkan martabat seseorang, maka bukan tidak mungkin dapat dilaporkan sebagai tindak pidana. Namun bagi Dadang, respons penggunaan kata itu tidak akan sampai ke arah kekerasan yang dimaksudkan Arist.

"Sebaiknya para anak muda diberi pemahaman saja tentang penggunaan kata yang baik dan santun. Tetapi, terlalu berlebihan jika penggunaan kata ini (anjay) dikenakan pasal pidana. Kita bisa merujuk Perpres Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia," ungkap Dadang.